Kemudian norma-norma tersebut diidentifikasikan pada dua norma. Pertama, norma teknis, dimana jurnalis harus menghimpun berita dengan cepat, keterampilan menulis dan menyunting kegiatan teknis jurnalis lainnya. Kedua, norma etis, dimana jurnalis memiliki kewajiban kepada pembaca serta nilai-nilai seperti tanggung jawab, sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk kepenulisannya. Dikutip dari buku Jurnalistik: Teori dan Praktik karya Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat.
Istilah profesionalisme jurnalis seringkali digaungkan dalam bangku perkuliahan. Seolah profesionalisme jurnalis menjadi suatu keharusan setiap individu jurnalis. Apapun kedudukannya, dari pemimpin redaksi, redaktur hingga wartawan atau reporter. Jika merujuk pada profesionalisme jurnalis yang disampaikan Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, maka seorang jurnalis dapat dikatakan profesional jika mereka tidak amatiran dalam melaksanakan tugasnya, memiliki keterampilan khusus, serta patuh pada norma-norma yang mengikat profesinya.
Namun sepertinya, profesionalisme masih menjadi hal langka dalam aplikasinya di dunia jurnalis. Fenomena wartawan amplop, wartawan ‘abring-abringan’ serta sederet istilah negatif lainnya masih menempel pada image seorang jurnalis. Kondisi seperti ini mencerminkan para jurnalis amatiran. Image negatif itu perlahan mengubur profesionalisme jurnalis.
Tak hanya itu, wujud profesionalisme jurnalis juga terhimpit fenomena media massa masa kini. Konglomerasi. Pemilik modal sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu media massa. Tak masalah jika sang pemilik modal berjiwa profesional.
Namun jika profesionalisme jurnalis bukan menjadi suatu keharusan bagi si pemilik modal, maka lambat laun produk jurnalistik pun akan tergerus dari sifat profesional. Sebab pemilik modal leluasa untuk mengutak-atik produk para jurnalis yang bernaung dibawah payung kekuasaannya. Padahal salah satu indikator jurnalis profesional adalah patuh pada norma-norma yang mengatur perilakunya, yang dititik beratkan pada kepentingan khalayak pembaca, bukan pada penguasa.
Secara nyata, kepentingan-kepentingan para penguasa media massa menjadi hantaman besar profesionalisme jurnalis. Norma etis, dimana jurnalis memiliki kewajiban kepada pembaca serta nilai-nilai seperti tanggung jawab , sikap tidak memihak, sikap peduli, sikap adil, objektif dan lain-lain yang semuanya harus tercermin dalam produk kepenulisannya, menjadi tersisihkan.
Kewajiban jurnalis bukan lagi pada pembaca, tapi pada ‘Bos’ yang menggajinya. Jurnalis dan produk jurnalistiknya adalah satu. Jurnalis sebagai raga dan produk jurnalistiknya sebagai nyawa. Jika sikap profesional hanya tumbuh pada raga dan tidak pada nyawa, maka profesionalisme jurnalis belum tercapai. Inilah fakta lapangan.
Sikap tidak memihak, merupakan point norma etis yang banyak dilabrak. Pasalnya, keberpihakan hampir merongrong sebagian besar pemilik modal. Jika penguasa tertinggi sudah bertindak, tak ada kata tidak. Jika ada yang membangkang, maka ia akan tersingkirkan.
Bagai makan buah simalakama. Mungkin peribahasa ini mampu menggambarkan kegelisahan para jurnalis. satu sisi, mereka tertuntut untuk menjadi jurnalis profesional. Jika tidak, maka profesi sebagai jurnalis hanya sebatas nama. Sedangkan hati nurani tak henti meneriakan kebenaran. Sisi lainnya, profesionalisme jurnalis disampingkan, agar jurnalis bisa tetap bertahan, walaupun dalam tekanan.
Kasus nyata menyoal terhimpitnya profesionalisme jurnalis terjadi pada sebuah suratkabar di Surabaya. Suratkabar tersebut dilapori tentang adanya isu penyimpangan dalam pembebasan tanah beserta pembayaran ganti ruginya kepada warga pemilik tanah oleh developer yang akan membangun komplek perumahan mewah.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 1991. Kasus tersebut melibatkan ratusan pemilik tanah dan menyangkut jumlah uang yang besar. Tetapi tatkala Redaktur Pelaksana (Redpel) mengusulkan untuk membentuk sebuah tim investigasi peliputan, dia diberitahu oleh pimpinan hariannya, bahwa kasus tersebut sebaiknya tidak perlu diberitakan. Alasannya, developer yang dikenal sebagai konglomerat nasional itu adalah pemasang iklan terbesar.
Sampai tahun 1995, kasus tersebut belum pernah diungkapkan oleh satu suratkabar pun, baik oleh suratkabar-suratkabar di Surabaya sendiri maupun oleh suratkabar- suratkabar nasional. Kasus tersebut merupakan pengalaman Hikmat Kusumaningrat ketika menjadi Redaktur di Harian Surya, Surabaya, sebuah penerbitan pers yang didirikan oleh Kompas dan Pos Kota. Itulah sekilas gambaran akan ‘kekuasaan di ruang redaksi’.
Mungkin, kasus serupa banyak terjadi pada media massa lainnya. Hanya saja, sedikit pihak yang mau mengungkapnya ke permukaan. Tapi kasus diatas menjadi bukti betapa mahalnya profesionalisme jurnalis.
Solusi
Merenungi istilah “profesionalisme jurnalis”, sepertinya hanya ada dalam dunia ide belaka. Seperti yang diungkapkan Plato, pencetus paham idealisme, bahwa alam ide selalu menggambarkan kesempurnaan yang sulit dihadirkan di dunia nyata. Namun tak menutup kemungkinan, profesionalisme jurnalis hadir dalam realitas.
Sejatinya, profesionalisme jurnalis masih bisa ditemukan dalam lingkup wartawan dan sebagian kecil di lingkup redaktur. Hanya saja, sikap profesionalisme mereka terkikis saat produk jurnalistiknya masuk ke meja redaksi. Campur tangan redaktur, pemimpin redaksi hingga pemilik modal, memungkinkan karya jurnalistiknya menjadi tidak profesional. tak menjadi masalah jika budaya seperti itu belum bisa terpatahkan. Sebab sebuah kebenaran yang terjebak dalam dinding kebohongan akan tetap keluar sebagai pemenang.
Cepat atau lambat.
Benih para wartawan yang masih memiliki jiwa profesional adalah langkah awal yang harus dipertahankan. Kedepannya, wartawan berpeluang besar menempati posisi redaktur dan pemimpin redaksi. Maka perlahan-lahan profesionalisme jurnalis akan merambat pada posisi jurnalis lainnya.
Jika profesionalisme jurnalis bukan suatu keharusan bagi para pemilik modal, yang pada hakikatnya memiliki peran besar dalam dunia jurnalistik, maka persatuan jurnalis profesionallah yang bisa menggoyahkannya. Benihpun akan tumbuh menjadi pohon besar.
Solusi lainnya, jadilah sang pemilik modal yang berjiwa profesional. Tak bisa dipungkiri, pemilik modal memang memiliki pengaruh yang cukup signifikan. Maka cukup mudah bagi pemilik modal yang berjiwa profesional untuk menjadikan jurnalis-jurnalis di bawahnya menjadi jurnalis profesional.
IntanResika
Labels:
opini
Thanks for reading Profesionalisme Jurnalis Terhimpit ‘Kekuasaan di Ruang Redaksi’. Please share...!
0 Comment for "Profesionalisme Jurnalis Terhimpit ‘Kekuasaan di Ruang Redaksi’"